
Oleh : Jimmy Carvallo | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Demokrasi dan Transparansi Publik (LKD-TRAP)
Senja di hari pertama Bulan September 2022, dalam perjalanan dari Labuan Bajo menuju Ruteng, sekedar membuang kejenuhan, saya menscroll salah satu WhatsApp group (WAG). Mata saya yang setengah mengantuk langsung terbelalak. Sejumlah link berita dari berbagai media lokal bertengger saling berurutan seakan ingin berebutan perhatian.
Semuanya mengulas pemberitaan yang sama, tentang Meldiyanti Hagur Marcelina, istri Bupati Manggarai, NTT, Herybertus Nabit yang diduga telah bertindak tidak terpuji dengan memungut fee proyek dari seorang kontraktor (mantan timses) bernama Adrianus Fridus. Tidak tanggung-tanggung, uang fee yang diminta adalah 5 persen. Sahdan, ramainya media daring memberitakan kejadian ini, masyarakat pun ramai memperbincangkannya.
Sebagaimana dilansir atau ditulis sejumlah media online, peristiwa bermula ketika pada tanggal 28 Mei 2022 lalu, Adrianus dipanggil oleh Meldy, istri Bupati ke rumah jabatan Bupati Manggarai yang terletak tak jauh dari Kantor Bupati. Adapun yang menjadi pengubung pertemuan ini, seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) pada Dinas PUPR bernama Rio Senta.
Mengutip laman Floresmart.com (2 September 2022) Adrianus menggambarkan pertemuan itu sebagai,”duduklah kami bertiga, ibu Bupati (Meldy), saya dan Rio. Kesepakatan waktu itu, 5 persen untuk paket proyek. Sepakatlah saya ambil empat proyek dengan pagu Rp 1,485 miliar.” Dia juga menjelaskan bahwa paket bernilai Rp 485 juta tidak dikenakan potongan fee, karena menjadi balas jasa kerja tim sukses Pilkada.
Pada 14 Juni 2022, Adrianus ditemani Rio, melalui bendahara Toko Monas menyetor 50 juta rupiah untuk Meldy, sesuai fee 5% yang diminta dari pagu anggaran proyek 1,4 miliar, yakni 2 paket pengaspalan jalan, 1 paket proyek rabat beton dan 1 paket proyek pembangunan gedung sekolah. Adrianus lalu mengirim pesan WhatssApp kepada sang istri Bupati Manggarai, dengan kode,”saya sudah turunkan kemiri 50 kg.”

Maksudnya, dia telah menitipkan uang 50 juta rupiah (menggunakan kode 50 kg kemiri). Sejak peristiwa suap ini dibongkar media ke publik, istilah “kemiri 50 kilogram”-pun menjadi banyolan warganet Manggarai di jagat medsos.
Waktu berlalu, janji proyek yang akan diberikan kepada Adrianus, hanya tinggal janji. Dia meminta uangnya dikembalikan dan melalui 3 transferan menggunakan BRI Link, Rio Senta mengembalikan setorannya. Kepada media, dia pun mengklaim memiliki bukti transfer uang yang diterima.
Sebelum proses rektur uang milik Adrianus, alur cerita ini lalu ikut memunculkan dua nama lainnya, yakni seorang pengusaha bernama Tomi Gunawan alias Tomi Ngocung, ipar Bupati Manggarai dan Wili Kengkeng, mantan ketua tim pemenangan Paket Hery-Heri di Pilkada 2020.
Pertemuan lanjutan di rumah Tomi ini ternyata menaikan permintaan fee menjadi 7 persen. Walau keberatan dengan permintaan tersebut, keduanya tetap janji nanti akan membagi proyek tersebut. Janji yang ditunggu tak juga datang.